Tugas dan Fungsi


Tugas pokok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengem-bangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Mari Bersilaturrahmi di Facebook
Klik Tombol Suka/ Like

Kalau Sudah, Silahkan Tutup Pesan ini. Terima Kasih :)