Membuat Pas Foto dan mengurus Surat Kesehatan Haji di Puskesmas Kecamatan masing-masing.
TAHAP II :
Membuka Tabungan Haji sejumlah 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) lebih sedikit, di Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) Dengan membawa syarat-syarat buka rekening :
TAHAP III :
Mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara dengan membawa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Photo Copy KTP yang masih berlaku (Atas-Bawah) Photo Copy Kartu Keluarga (KK) Photo Copy Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah Surat Kesehatan Haji dari Puskesmas Photo Copy Buku Rekening Tabungan Haji Pas Foto Haji Ukuran 3x4 Pas Foto haji Ukuran 4x6 Mengisi Formulir SPPH di Kankemenag Aceh Utara Photo Biometrik Siskohat Online di Kankemenag | 1 Lembar 1 Lembar 1 Lembar 1 Lembar 1 Lembar 15 Lembar 15 Lembar 1 Lembar |
TAHAP IV :
Membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Biometrik ke BPS-BPIH untuk mendapatkan nomor porsi
Tahap V :
Melaporkan diri ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan menyerahkan photo copy Setoran Awal dan nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi
Tahap VI :
Menunggu masa pelunasan BPIH Tahun berjalan, sesuai peraturan yang berlaku (Diinformasikan kemudian)
Tahap VII :
Menunggu masa pemberangkatan sesuai Kuota Haji Provinsi Aceh setiap tahunnya.