TATA CARA PENDAFTARAN HAJI

TAHAP I :
Membuat Pas Foto dan mengurus Surat Kesehatan Haji di Puskesmas Kecamatan masing-masing.

TAHAP  II :
Membuka Tabungan Haji sejumlah 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) lebih sedikit, di Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) Dengan membawa syarat-syarat buka rekening :

TAHAP III :
Mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara dengan membawa :

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Photo Copy KTP yang masih berlaku (Atas-Bawah)
Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
Photo Copy Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah
Surat Kesehatan Haji dari Puskesmas
Photo Copy Buku Rekening Tabungan Haji
Pas Foto Haji Ukuran 3x4
Pas Foto haji Ukuran 4x6
Mengisi Formulir SPPH di Kankemenag Aceh Utara
Photo Biometrik Siskohat Online di Kankemenag
1 Lembar
1 Lembar
1 Lembar
1 Lembar
1 Lembar
15 Lembar
15 Lembar
1 Lembar

TAHAP IV :
Membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Biometrik ke BPS-BPIH untuk mendapatkan nomor porsi

Tahap V :
Melaporkan diri ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan menyerahkan photo copy Setoran Awal dan nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi

Tahap VI :
Menunggu masa pelunasan BPIH Tahun berjalan, sesuai peraturan yang berlaku (Diinformasikan kemudian)

Tahap VII :
Menunggu masa pemberangkatan sesuai Kuota Haji Provinsi Aceh setiap tahunnya.

Mari Bersilaturrahmi di Facebook
Klik Tombol Suka/ Like

Kalau Sudah, Silahkan Tutup Pesan ini. Terima Kasih :)